Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan DAK Fisik, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g kepada Koordinator KPA BUN penyaluran TKD. (2) Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD. (3) Berdasarkan konsolidasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD menyusun Laporan Keuangan BA BUN TKD. (4) Laporan Keuangan BA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu bendahara umum negara pengelolaan TKD dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (5) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
Your Correction