Correct Article 59
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) Pelaporan penyaluran DAK Fisik dilaksanakan melalui Aplikasi OMSPAN.
(2) Dalam rangka pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN pengelola dana transfer khusus diberikan akses Aplikasi OMSPAN.
Your Correction
