Correct Article 37
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) DAK Fisik untuk Daerah baru dialokasikan secara mandiri pada tahun anggaran berikutnya sejak UNDANG-UNDANG mengenai pembentukan Daerah tersebut diundangkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Daerah baru yang UNDANG-UNDANG mengenai pembentukannya diundangkan sebelum atau pada tanggal 30 Juni tahun berkenaan.
(3) Dalam hal UNDANG-UNDANG mengenai pembentukan Daerah baru diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun berkenaan, DAK Fisik untuk Daerah baru diperhitungkan secara proporsional dari DAK Fisik yang dialokasikan untuk Daerah induk.
(4) Proporsi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dihitung minimal berdasarkan jumlah kegiatan pada lokasi sesuai rencana kegiatan yang telah ditetapkan.
(5) Dalam hal UNDANG-UNDANG mengenai pembentukan Daerah baru diundangkan setelah penetapan APBN tahun berikutnya, pembagian DAK Fisik antara Daerah induk dengan Daerah baru ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
