Correct Article 36
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.
(2) Dalam hal terdapat perubahan alokasi DAK Fisik, dana penunjang ditetapkan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik setelah perubahan.
(3) Dalam hal terdapat selisih lebih terhadap kegiatan penunjang yang telah dikontrakkan dengan besaran dana penunjang yang ditetapkan akibat perubahan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisih atas nilai kontrak dana penunjang dibebankan pada APBD.
(4) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan;
c. honorarium pendamping/fasilitator nonaparatur sipil negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau
f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
(5) Penggunaan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
- 23 –
Your Correction
