Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menggunakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran (output), rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik dalam dokumen rencana kegiatan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik yang telah dibahas OPD dan mendapat persetujuan Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5), ayat (15), ayat (19), dan ayat (22). (2) Setelah rencana kegiatan ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN dan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga, OPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran OPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction