Correct Article 33
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
Penganggaran dan penggunaan atas alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
Your Correction
