Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penganggaran dan penggunaan atas alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
Your Correction