Correct Article 32
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) Berdasarkan alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah yang disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2), Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD.
- 19 –
(2) Dalam hal APBD telah ditetapkan sebelum informasi alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah atau sebelum penetapan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang memuat alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
