Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan/atau rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk disepakati menjadi pagu DAK Fisik. (2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen hasil pembahasan yang ditandatangani/diparaf oleh koordinator Pemerintah dan Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, yang minimal memuat: a. pokok-pokok kebijakan, sasaran, dan ruang lingkup DAK Fisik; b. kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat; dan c. lampiran daftar alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah.
Your Correction