Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan alokasi final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e dilakukan atas hasil penerapan nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dengan penyesuaian terhadap: a. alokasi minimal atau maksimal masing-masing bidang/subbidang; b. pembulatan sampai ribuan rupiah; dan/atau c. usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat serta pertimbangan kelayakan teknis oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati bersama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian/Lembaga dan Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang dituangkan dalam berita acara. (3) Dalam hal terdapat alokasi yang merupakan hasil penghitungan alokasi final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak tersedia rincian kegiatannya, Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menentukan kegiatan yang nilainya paling tinggi sebesar nilai alokasi tersebut. - 18 –
Your Correction