Correct Article 25
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) Nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b ditentukan dengan menghitung rata-rata dari komponen:
a. nilai kinerja pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan
b. inversi nilai kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b.
(2) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu dengan jumlah keseluruhan 100% (seratus persen).
(3) Berdasarkan hasil penghitungan nilai gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Daerah dikelompokkan menjadi kategori tinggi, sedang, dan rendah.
- 17 –
Your Correction
