Correct Article 24
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) Penghitungan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf a dilakukan per bidang/subbidang/kelompok subbidang.
(2) Penghitungan nilai kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, minimal terdiri atas komponen kinerja:
a. perencanaan;
b. penyelesaian pengadaan;
c. penyerapan; dan
d. ketercapaian keluaran.
(3) Komponen kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki bobot tertentu dengan jumlah keseluruhan 100% (seratus persen).
(4) Komponen kinerja perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan rasio nilai awal rencana kegiatan terhadap pagu selama 2 (dua) tahun terakhir.
(5) Komponen kinerja penyelesaian pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan rasio antara capaian keluaran kontrak dengan capaian keluaran nilai awal rencana kegiatan selama 2 (dua) tahun terakhir.
(6) Komponen kinerja penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan rasio realisasi penyerapan dibanding penyaluran DAK Fisik tahun sebelumnya.
(7) Komponen kinerja ketercapaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan rasio antara capaian keluaran pada kontrak dengan capaian keluaran pada rincian kegiatan.
(8) Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAK Fisik pada tahun anggaran berjalan atau 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan, nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan 100% (seratus persen).
Your Correction
