Correct Article 23
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) Kementerian
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah dengan mempertimbangkan:
a. hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
b. pagu anggaran;
c. kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik; dan
d. kapasitas fiskal Daerah dan/atau pertimbangan lainnya.
(2) Penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. penghitungan nilai kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik;
b. penghitungan nilai gabungan antara nilai kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dan kapasitas fiskal daerah;
c. penghitungan alokasi teknis;
d. penerapan nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
e. penghitungan alokasi final.
- 16 –
(3) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai kapasitas fiskal daerah.
Your Correction
