Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun rencana pemanfaatan DAK Fisik. (2) Rencana pemanfaatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pagu indikatif DAK yang dirinci per bidang/subbidang. - 14 – (3) Rencana pemanfaatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga melalui surat bersama Kementerian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang pagu indikatif Kementerian/Lembaga. (4) Dalam hal terdapat perubahan pagu indikatif DAK Fisik, dibahas dan disepakati bersama oleh Kementerian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction