Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sinergi DAK Fisik dengan pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan kerja sama pemerintah dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dapat dilakukan dengan skema sinergi pendanaan yang disusun Daerah dalam rangka percepatan pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sinergi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kemampuan keuangan Daerah; b. prioritas nasional; dan/atau c. kebutuhan infrastruktur dasar Daerah sesuai dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
Your Correction