Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sinergi DAK Fisik dengan TKD lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan khususnya dengan TKD yang telah ditentukan penggunaannya. (2) Sinergi DAK Fisik dengan TKD lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan TKD yang ditentukan penggunaannya dan bidang/subbidang DAK Fisik. (3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui pembahasan bersama dalam penyusunan perencanaan arah kebijakan pada tahun anggaran sebelumnya. - 13 –
Your Correction