Correct Article 17
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) Sinergi DAK Fisik dengan TKD lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan khususnya dengan TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
(2) Sinergi DAK Fisik dengan TKD lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan TKD yang ditentukan penggunaannya dan bidang/subbidang DAK Fisik.
(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui pembahasan bersama dalam penyusunan perencanaan arah kebijakan pada tahun anggaran sebelumnya.
- 13 –
Your Correction
