Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dapat dilakukan minimal dengan: a. TKD lainnya; b. belanja Kementerian/Lembaga; c. pembiayaan utang Daerah; dan/atau d. kerja sama Pemerintah dan badan usaha.
Your Correction