Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Kepala Daerah menyiapkan dan menyampaikan usulan DAK Fisik. (2) Penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
Your Correction