Correct Article 10
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) Berdasarkan tema/bidang/subbidang DAK Fisik dan indikasi Daerah prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), diadakan Pertemuan Para Pihak yang menyepakati minimal:
a. arah kebijakan tema/bidang/subbidang;
b. target/sasaran;
c. Daerah prioritas;
d. kebutuhan pendanaan bidang/subbidang DAK Fisik untuk 3 (tiga) tahun ke depan; dan
e. pemetaan capaian keluaran (output) yang didanai dari DAK Fisik dan belanja Kementerian/Lembaga.
(2) Berdasarkan hasil Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mekanisme penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) minimal memuat:
a. tema dan bidang/subbidang DAK Fisik yang dapat diusulkan;
b. kegiatan dari masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik; dan
c. batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik.
Your Correction
