Correct Article 9
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) Pengalihan belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b mencakup kegiatan dan pendanaannya dengan mempertimbangkan penugasan dari PRESIDEN kepada Kementerian/Lembaga.
- 10 –
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama Kementerian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk selanjutnya disepakati dengan Kementerian/Lembaga.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(4) Penetapan Daerah telah memiliki kinerja baik dalam pengelolaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dilakukan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Your Correction
