Correct Article 6
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD, KPA BUN pengelola dana transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD dan KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan DAK Fisik dan Sisa DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
