Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penanda tangan SPM; b. melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik; c. melaksanakan penyaluran DAK Fisik; d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DAK Fisik kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD menggunakan Aplikasi OMSPAN; e. menatausahakan dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD menggunakan Aplikasi OMSPAN; f. menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan DAK Fisik melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA BUN penyaluran TKD. (2) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. - 8 – (3) Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menyusun dan menyampaikan laporan kepada PPA BUN pengelola TKD pada Aplikasi OMSPAN yang terdiri atas: 1. konsolidasi laporan realisasi penyaluran DAK Fisik; dan 2. rekapitulasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik; b. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; c. menyusun proyeksi penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan d. menyelesaikan permasalahan dan/atau kendala dalam penyaluran dengan menerapkan prinsip efektivitas dan akuntabilitas. (4) Penyelesaian permasalahan dan/atau kendala dalam penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPA BUN pengelola dana transfer khusus.
Your Correction