Correct Article 4
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan DAK Fisik kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
- 7 –
b. menyusun RKA Satker BUN DAK Fisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA Satker BUN DAK Fisik yang telah ditandatangani beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu;
d. menandatangani RKA Satker BUN DAK Fisik yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD; dan
e. menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan RKA Satker BUN DAK Fisik dan perubahannya.
Your Correction
