Correct Article 22
PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Current Text
(1) Berdasarkan usulan permintaan penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6), Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum menyampaikan rekomendasi penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD untuk disampaikan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(2) Berdasarkan rekomendasi penyaluran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melaksanakan penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda.
(3) Penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda pada periode sesuai yang tercantum pada rekomendasi penyaluran kembali.
Your Correction
