Correct Article 21
PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Current Text
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq:
a. Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah melakukan evaluasi atas pemenuhan belanja pendidikan, belanja Pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, dan/atau belanja infrastruktur pelayanan publik; dan
b. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan evaluasi atas pemenuhan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya,
dalam perubahan APBD tahun anggaran berjalan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan/atau Pasal 20 ayat (8) diterima.
(2) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Daerah;
b. besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur pelayanan publik dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya yang dianggarkan dan yang seharusnya dianggarkan dalam perubahan APBD; dan
c. selisih:
1. kurang belanja pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dari yang seharusnya dianggarkan dalam perubahan APBD;
dan/atau
2. lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dari yang seharusnya dianggarkan dalam perubahan APBD.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBD:
a. terpenuhi, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyampaikan usulan permintaan penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda; atau
b. belum terpenuhi, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyampaikan ketentuan sanksi penundaan atas pemenuhan belanja wajib tetap berlaku, kepada Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah evaluasi selesai dilaksanakan.
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBD belum terpenuhi, sanksi penundaan atas pemenuhan Belanja Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tetap berlaku.
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di
luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBD terpenuhi, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah menyampaikan usulan permintaan penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda kepada Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah evaluasi selesai dilaksanakan.
(7) Usulan permintaan penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. nama Daerah; dan
b. jumlah penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda.
Your Correction
