Correct Article 19
PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Current Text
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan perubahan APBD tahun anggaran berjalan berdasarkan:
a. selisih kurang belanja pendidikan;
b. selisih kurang belanja infrastruktur pelayanan publik;
c. selisih kurang Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya; dan/atau
d. selisih lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD.
(2) Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Daerah dan disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir minggu ketiga bulan September.
Your Correction
