Correct Article 18
PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Current Text
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum menyusun dan/atau memberikan rekomendasi penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya kepada Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD untuk disampaikan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
Your Correction
