Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau evaluasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diperoleh kesimpulan Pemerintah Daerah belum memenuhi persentase Belanja Wajib, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah menyampaikan usulan permintaan penundaan penyaluran TKD kepada Direktur Dana Transfer Umum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak batas akhir diterimanya surat tanggapan dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (2) Penyampaian usulan permintaan penundaan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan kementerian teknis terkait. (3) Penundaan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. (4) Usulan permintaan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. nama Daerah; b. besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya yang dianggarkan dan yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun berkenaan; c. selisih: 1. kurang belanja pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dari yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun berkenaan; dan/atau 2. lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dari yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun berkenaan; dan d. usulan besaran penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. (5) Berdasarkan usulan permintaan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Dana Transfer Umum memberikan persetujuan atau penolakan penundaan penyaluran TKD kepada Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan permintaan penundaan. (6) Pemberian persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang lain; b. pagu alokasi; c. besaran penyaluran periode bersangkutan; d. kurang bayar DBH dan/atau lebih bayar DBH; e. ruang fiskal; dan f. kondisi tertentu pada Daerah bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f berupa bencana alam, bencana nonalam, kejadian luar biasa, kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/atau pemilihan umum. (8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. nama Daerah; b. besaran dan periode penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya; dan c. jenis DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang dilakukan penundaan penyaluran. (9) Besaran penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b paling banyak 100% (seratus persen) atau paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari: a. selisih kurang belanja pendidikan; b. selisih kurang belanja infrastruktur pelayanan publik; c. selisih kurang Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya; dan/atau d. selisih lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, yang seharusnya dianggarkan dalam APBD. (10) Periode penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk penyaluran DAU setiap bulan, dilaksanakan mulai bulan Juni paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda; b. untuk penyaluran DAU bulan Juni dan/atau DBH triwulan III, dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda; atau c. untuk penyaluran DBH triwulan III dan triwulan IV, dilaksanakan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari DBH yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda.
Your Correction