Correct Article 9
PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Current Text
Dalam rangka evaluasi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam APBD, Pemerintah Daerah harus mengidentifikasi belanja dalam APBD tahun anggaran berkenaan yang masuk ke belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
