Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan cq: a. Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah melakukan evaluasi atas pemenuhan Belanja Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan b. Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan evaluasi atas pemenuhan Belanja Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, dalam APBD tahun anggaran berkenaan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak data APBD diterima dari Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer. (2) Data APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data APBD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer, yang diterima melalui sistem informasi keuangan Daerah paling lambat pada hari kerja terakhir pada minggu kedua bulan Maret. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara menghitung besaran Belanja Wajib yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan dibandingkan dengan besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data APBD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dianggap: a. tidak menganggarkan belanja pendidikan; b. menganggarkan keseluruhan belanja APBD tahun sebelumnya di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, sebagai alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD; c. tidak menganggarkan belanja infrastruktur pelayanan publik; dan d. tidak menganggarkan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya, dalam APBD tahun anggaran berkenaan. (5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. selisih kurang belanja pendidikan; b. selisih lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD; c. selisih kurang belanja infrastruktur pelayanan publik; dan/atau d. selisih kurang Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya, dihitung berdasarkan Belanja Wajib yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun anggaran sebelumnya. (6) Dalam hal data APBD yang disampaikan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilengkapi dengan informasi sumber pendanaan yang berasal dari hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah dianggap tidak menganggarkan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya. (7) Dalam hal Pemerintah Daerah menyampaikan data APBD yang tidak dilengkapi dengan informasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), selisih kurang Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dihitung berdasarkan belanja wajib yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan. (8) Penghitungan alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
Your Correction