Correct Article 26
PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Current Text
Penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya untuk pemenuhan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dan belanja infrastruktur pelayanan publik dilaksanakan mulai tahun anggaran 2028.
Your Correction
