Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai evaluasi pemenuhan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 23 dilaksanakan mulai tahun anggaran 2025.
Your Correction