Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d meliputi: a. Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB paling rendah 10% (sepuluh persen); b. Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling rendah 10% (sepuluh persen); c. Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak Rokok bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota paling rendah 50% (lima puluh persen); dan d. Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PAT paling rendah 10% (sepuluh persen), yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan. (2) Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. (3) Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk mendanai penyediaan penerangan jalan umum yang meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum. (4) Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan badan usaha. (5) Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Rokok. (6) Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk mendanai pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, meliputi: a. penanaman pohon; b. pembuatan lubang atau sumur serapan; c. pelestarian hutan atau pepohonan; dan d. pengelolaan limbah.
Your Correction