Correct Article 5
PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Current Text
(1) Belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa.
(2) Belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja infrastruktur Daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi Daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar Daerah.
(3) Belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja operasionalisasi penggunaan fasilitas pelayanan publik dan belanja yang menghasilkan keluaran untuk menunjang ketersediaan infrastruktur pelayanan publik yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran berkenaan.
(4) Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40% (empat puluh persen) dari alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lambat pada tahun anggaran
2027. (5) Penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara bertahap dengan berpedoman pada klasterisasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri teknis terkait dengan mempertimbangkan minimal arah pembangunan infrastruktur nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah.
(6) Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(7) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), penyusunan klasterisasi juga mempertimbangkan kondisi infrastruktur Daerah dan kapasitas fiskal Daerah.
Your Correction
