Correct Article 25
PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Current Text
(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan
dan menandatangani SPM Belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
(3) SPM belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh PPSPM kepada KPPN dengan melampirkan:
a. SKP2K; dan
b. SPTB.
Your Correction
