Correct Article 23
PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22, permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan tersebut memenuhi persyaratan, PPK menyusun SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA.
(4) SKP2K yang telah ditetapkan oleh KPA menjadi dasar otorisasi dalam melakukan pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
Your Correction
