Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang telah disetor, pihak yang dapat memperoleh penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) harus mengajukan permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan kepada KPA. (2) Permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi: a. identitas pemohon; b. nomor pokok wajib pajak; c. nomor rekening bank; d. jumlah pembayaran pajak dan/atau kepabeanan yang dimohonkan penggantian; e. jenis kegiatan yang dimohonkan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan; dan f. jenis pajak dan/atau bea masuk yang dimohonkan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan. (3) Permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut: a. Untuk penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 1 terdiri atas: 1. faktur pajak; 2. bukti pembayaran; dan 3. fotokopi surat pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak atau surat keterangan terdaftar untuk wajib pajak nonpengusaha kena pajak. b. Untuk penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas: 1. faktur pajak; 2. bukti pembayaran; 3. fotokopi surat pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak atau surat keterangan terdaftar untuk wajib pajak nonpengusaha kena pajak; dan 4. ikhtisar kontrak kerja pelaksanaan kegiatan Hibah MCC. c. Untuk penggantian pembayaran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan dalam kegiatan Hibah MCC bagi orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri atas: 1. fotokopi slip pembayaran penghasilan; 2. bukti potong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26; 3. fotokopi surat pemberitahuan masa PPh Pasal 21 atau surat pemberitahuan masa PPh Pasal 26 yang dibuat oleh pemotong pajak; dan 4. ikhtisar kontrak kerja pelaksanaan kegiatan Hibah MCC. d. Untuk penggantian pembayaran bea masuk, PPN Impor dan PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas: 1. Surat Setoran Pabean Cukai dan PPN Impor dan PPh Pasal 22 impor (SSPCP); 2. pemberitahuan pabean; 3. Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill; dan 4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Your Correction