Correct Article 16
PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Current Text
(1) Jenis pembayaran pajak dan/atau kepabeanan dalam pelaksanaan Hibah MCC yang dapat memperoleh penggantian meliputi:
a. penggantian pembayaran PPN, yang terdiri atas:
1. PPN yang dibayar sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Hibah MCC atas:
a) pembelian barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak yang PPN-nya dipungut oleh penyedia barang/jasa;
b) bersifat eceran (retail); dan
c) tidak masuk dalam mekanisme fasilitas PPN tidak dipungut.
2. PPN yang dibayarkan oleh Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a yang tidak dapat dikreditkan yang disebabkan oleh keadaan sebagai berikut:
a) dalam hal Kontraktor Utama merupakan nonpengusaha kena pajak;
b) pembelian kendaraan bermotor oleh Kontraktor Utama dengan persyaratan:
1) kendaraan dimaksud dibeli dengan menggunakan dana Hibah MCC;
2) hanya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan MCC; dan 3) pada akhir periode kontrak kendaraan tersebut diserahkan kepada Pengelola Hibah MCC.
c) PPN yang dibayar oleh Kontraktor Utama yang berada di luar negeri dan tidak mempunyai bentuk usaha tetap di INDONESIA, yang melakukan pembelian barang kena pajak dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak melalui subkontraktor yang berada di dalam daerah pabean.
b. penggantian pembayaran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan dalam kegiatan MCC bagi orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri pada saat mulai bekerja dalam kegiatan yang dibiayai oleh Hibah MCC; dan
c. penggantian pembayaran bea masuk, PPN impor dan PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor bagi kegiatan impor untuk dipakai, dalam hal atas importasi barang tidak mendapatkan fasilitas di bidang kepabeanan.
(2) Penggantian pembayaran PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk subkontraktor.
(3) Apabila dalam impor sementara Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir terlambat atau tidak melakukan ekspor kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan, Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir menanggung pembayaran:
a. bea masuk;
b. PPN impor dan PPnBM;
c. PPh Pasal 22 impor; dan
d. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4) Pembayaran yang ditanggung oleh Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dimintakan penggantian pembayaran pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Your Correction
