Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran atas tagihan dengan dana yang bersumber dari Hibah Compact sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan atas dasar permintaan MCA INDONESIA II. (2) Pelaksanaan pembayaran atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada tata kelola yang disusun dan ditetapkan oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. (3) Pembayaran atas tagihan dengan dana yang bersumber dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Your Correction