Correct Article 12
PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Current Text
(1) Proses pengadaan barang/jasa yang anggarannya bersumber dari Hibah Compact sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan oleh UPP dengan berpedoman pada MCC Procurement Guidelines.
(2) Penandatanganan perjanjian pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia barang/jasa, PPK, dan Direktur Eksekutif UPP dengan berpedoman pada MCC Procurement Guidelines.
Your Correction
