Correct Article 11
PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Current Text
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dibantu oleh satu atau beberapa orang yang memiliki keahlian di bidang pengadaan dan pengelolaan keuangan.
(2) Untuk efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan kompleksitas pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Hibah Compact, KPA mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang PPK kepada UPP.
(3) Sebagian tugas dan wewenang PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa wewenang pengadaan barang dan jasa.
(4) Ketentuan mengenai pembagian tugas dan wewenang serta tata kelola hubungan antara PPK dengan UPP diatur oleh KPA.
Your Correction
