Correct Article 32
PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Current Text
(1) Untuk pelaksanaan program yang dibiayai dari Hibah Compact, pemerintah menyediakan Kontribusi Pemerintah sesuai dengan perjanjian Hibah Compact.
(2) Untuk memenuhi Kontribusi Pemerintah atas pelaksanaan Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengelola Hibah MCC mengoordinasikan pemenuhan Kontribusi Pemerintah.
Your Correction
