Correct Article 5
PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Current Text
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyusun RKA- K/L Pengelola Hibah MCC.
(2) Pengalokasian anggaran pelaksanaan Hibah MCC dalam RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Hibah Compact; dan
b. rupiah murni.
(3) Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan sebagai:
a. belanja; dan/atau
b. pembiayaan.
(4) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan belanja yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan berdasarkan perjanjian Hibah Compact.
(5) Alokasi anggaran yang bersumber dari rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan pada:
a. perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan dalam tahun berjalan;
b. perkiraan belanja operasional Pengelola Hibah MCC;
dan
c. nilai Kontribusi Pemerintah.
Your Correction
