Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor pmk21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk21 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Premi dari: a. sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b; b. hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c; c. nilai barang yang ditetapkan oleh Menteri terhadap barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d yang penyelesaian penyidikannya berupa penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau d. penyetoran barang bukti yang dirampas berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3a), dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk yang berperan langsung dalam proses penindakan, termasuk bagi pemberi informasi, petunjuk, dan/atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan; b. paling sedikit 13% (tiga belas persen) untuk pejabat bea dan cukai yang melakukan penyidikan termasuk unit yang memberikan bantuan hukum dalam menghadapi permohonan praperadilan; c. 2% (dua persen) untuk penuntut umum hingga berkas perkara dapat diajukan ke pengadilan; dan d. 25% (dua puluh lima persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pembagian Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atau kepala Kantor dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung. (3) Pembagian Premi yang berasal dari nilai barang yang ditetapkan oleh Menteri terhadap barang yang berasal dari penyidikan tindak pidana kepabeanan yang terkait dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang dilimpahkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Badan Narkotika Nasional dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) untuk yang berperan langsung dalam proses penindakan dan penyidikan, termasuk bagi pemberi informasi, petunjuk, atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan; dan b. 40% (empat puluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Pembagian Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atau kepala Kantor dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung. 12. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction