Correct Article 11E
PERMEN Nomor pmk21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk21 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi
Current Text
Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang penyidikannya dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g dilampiri dengan:
a. rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
b. fotokopi Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor;
c. fotokopi surat keputusan dari Kejaksaan mengenai penghentian penyidikan pelanggaran pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor;
d. fotokopi bukti setor dana titipan pembayaran sanksi administrasi ke kas negara; dan
e. lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari kantor pelayanan perbendaharaan negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penerimaan negara yang sudah ditandasahkan oleh kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara.
10. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
