Correct Article 11D
PERMEN Nomor pmk21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk21 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi
Current Text
Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dilampiri dengan:
a. rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
b. fotokopi dokumen yang menjadi dasar penerbitan tagihan untuk penyetoran dana titipan pembayaran sanksi administrasi ke kas negara yang ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor;
c. fotokopi bukti setor dana titipan pembayaran sanksi administrasi ke kas negara;
d. fotokopi surat keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan yang ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor; dan
e. lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari kantor pelayanan perbendaharaan negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penerimaan negara yang sudah ditandasahkan oleh kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Your Correction
