Correct Article 2
PERMEN Nomor pmk21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk21 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi
Current Text
(1) Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh Premi.
(2) Berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu berjasa dalam menangani:
a. pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan; atau
b. pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan.
(2a) Termasuk dalam cakupan berjasa dalam menangani pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon;
b. melakukan penelitian dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai;
c. mengelola rekening penampungan dana titipan;
dan/atau
d. penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara.
(3) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari:
a. sanksi administrasi berupa denda;
b. sanksi pidana berupa denda;
c. hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai;
d. nilai atas barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang;
e. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain;
f. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai harmonisasi peraturan perpajakan; dan/atau
g. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang penyidikannya dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai harmonisasi peraturan perpajakan.
(3a) Dalam hal barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang disita Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dan dirampas berdasarkan putusan pengadilan, Premi diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dimaksud.
(4) Besaran Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) diberikan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan atas pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan bagian dari Premi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
