Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 99 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a. kenegaraan; b. pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan; c. kepentingan umum dan sosial; d. menjalankan misi khusus dari pemerintah pusat; dan e. tingkat regional, nasional, dan/atau internasional yang tidak bersifat komersial. (3) Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelaku usaha mikro dan kecil; b. penduduk setempat; c. agen wisata; d. pengguna layanan yang berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur dasar; dan e. pengguna layanan tertentu lainnya. (4) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Your Correction