Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 99 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a. tarif pameran, pertunjukan, dan atraksi; b. tarif penyelenggaraan kegiatan; c. tarif penjualan produk; d. tarif pendidikan, pelatihan, dan konsultasi; e. tarif pemasaran, promosi, dan iklan; dan f. tarif pemanfaatan fasilitas lainnya.
Your Correction