Correct Article 9
PERMEN Nomor 99 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. tarif penggunaan listrik;
b. tarif penggunaan jaringan telekomunikasi dan nirkabel;
c. tarif penggunaan air;
d. tarif penggunaan gas; dan
e. tarif penggunaan utilitas dan infrastuktur pendukung lainnya.
(2) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit biaya penyusutan instalasi, biaya penggunaan utilitas, dan biaya peningkatan layanan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari biaya penggunaan utilitas.
Your Correction
