Correct Article 8
PERMEN Nomor 99 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Tarif layanan tiket masuk kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan paling sedikit biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, musim liburan, keberpihakan, dan/atau tarif kompetitor.
Your Correction
